Sosialisasi ini dibuka Wakil Walikota Bitung M.J Lomban dan diikuti, para Sekretaris Dinas/Badan, Kasubag serta THL Pemerintah Kota Bitung.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala BKD-PP Kota Bitung, Ferdina Tangkudung, SIP, MSI, menjelaskan tujuan kegiatan yaitu, sosiaslisasi tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 juga memberikan penjelasan, tentang sistim pelayanan dengan ,erpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) BKD – PP Kota Bitung sebagaimana rekomendasi pemeriksaaan BPK.
Sementara, Lomban menyampaikan bahwa dalam penerapan ASN yakni, pengawasan aparatur akan diberlakukan merit, dimana sistim ini, merupakan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, selain itu sistim ini akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membebedakan latar belakang politik, Ras, Warna Kulit, dan Agama.
Asal – usul, Jenis kelamin, umur ataupun kondidi kecatatan, sebagaimana tercantum dalam UUD 45 yaitu perlu dibangun aparatur sipil, Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari, invertensi bersih dari praktek KKN serta mampu menyelenggarakan, pelayanan publik bagi masyarakat da mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa. “Jelas Lomban.
Usai sambutan, diadakan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan, Walikota Bitung tentang Pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Bitung Tahun 2014 yang terdaftar dalam formasi K2 sebanyak 63 orang, kegiatan dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Perwakilan Kantor Region XI BKN Provinsi Sulut Ny. Yetsi Pangalila, MSI.