Tersangka bandar judi bola dengan modus togel ini, dibekuk oleh Satintel dirumahnya, dengan kedapatan barang bukti berupa uang tunai berjumlah 8,796.000, 4 buah buku kupon, yang berisi 25 lembar kertas, serta 4 lembar kertas yang sudah terisi taruhan.
Untuk mencegah semaraknya perjudian bola diajang Piala Dunia Tahun 2014 ini, jajaran Satintel Mapolres Bitung akan menertibkan dan juga akan menyisir semua lokasi yang ada di Kota Bitung, apalagi beberapa nama bandar sudah menjadi target, dan tinggal tunggu penyergapan, ” Operasi yang dilakukan Mapolres Bitung ini, dalam rangka persiapan Umat Muslim menyambut Bulan Puasa yang tinggal beberapa hari lagi “.
Kasad Intel, Luther Tadung yang dikonfirmasi diruangan kerjanya, menjelaskan, bahwa bandar judi bola yang bermodus togel ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, sesuai hasil keputusan rapat pagi dengan Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono, bahwa kasus 303 yang ada di Kota Bitung, harus lebih dipertegaskan, serta tidak ada ampunan.