Tersangka yang berinisial YN (35) tahun, warga Karombasan, dan ke Enam gadis yang akan di berangkatkan melalului Kapal KM Lambelu, dari Makassar, tujuan Papua sudah kami amankan di Mapolsek Bitung Tengah yaitu, berinisial TM (17) tahun, warga Karombasan, Lingkungan 2, NT (19) tahun, warga Karombasan, Lingkungan 2, LM (23) tahun, warga Tondano, DG ((20) tahun, warga Amurang, PS (19) tahun, warga Tondano, SS (22) tahun, warga Pakowa, Lingkungan 1V,a sudah mendapat dan mereka sudah mendapat uang muka dari Mami YN sebesar Rp 1 Juta Rupiah dan Rp 500.000 Rupiah.
Menurut keterangan YN kepada wartawan Tribun, dirinya hanya membantu ke Enam perempuan ini bekerja di Papua (Biak), dan dia tidak ada maksud untuk menjual mereka, mengenai keberangkatan ke Enam perempuan tersebut, orang tua mereka mengijinkan.” Demi Tuhan Kasiang, kita nda pernah jual – jual perempuan, apalagi mo bawa lari pa dorang, kong kasiang, kita ini mo dapa tahan atau bagaimana dang.
Timsus Subgasum Polda Sulut, Bripka Arther Tuju, yang sempat kami wawancarai di depan Mapolsak Bitung Tengah, menjelaskan, Trafficking yang di lakuakan perempuan yang berinisial YN, mendapat laporan dari masyarakat Tondano, ke Enam perempuan ini akan bekerjakan di salah satu Pub yang ada di Biak. ” Untuk Membenarkan laporan tersebut, kami langsung berangkat ke Bitung, dan di bantu oleh Tim Resmob Poka – Poka Mapolres Bitung, yang dipimpin, Aiptu Mansur Tangahu. Barang Bukti yang kami sita dari ke Enam perempuan, sisa uang muka Rp 200.000 Rupiah, dan kami akan membawa mereka ke Mapolda Sulut untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.