KLM Berkat Zaman Julifa tertangkap di sekitar Perairan Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Komandan KRI Kerapu 812, Mayor Laut Kusumo Atmojo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan ribuan karung pakaian bekas tersebut ilegal.
” KLM Berkat Zaman Julifa melanggar Undang-Undang Pelayaran karena tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (red: dulu SIB), serta melanggar Undang-Undang Kepabeanan, karena barang-barang tersebut tanpa dokumen import.” tegasnya.
Untuk memudahkan proses hukum, kapal tersebut dibawa ke Lanal Samuel Languyu Bitung.(ardan gala)