Perusahaan seng terbesar di Sulawesi Utara ini, memecat sejumlah pegawai tanpa melalui mekanisme, dengan surat peringatan. Perusahaan yang dipimpin oleh Yosaphat Oei tersebut juga tidak memberikan pesangon yang layak kepada para karyawan yang di PHK, hingga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jecky Sonewe, seorang Satpam di PT. Kerismas Witicko Makmur, mengeluh kepada awak Bitungnews, karena langsung diberi SP 3 tanpa melalui mekanisme SP 1 dan 2.
” kita tasono waktu jaga di pos, langsung bos kase SP 3,” sesal Sonewe.
Demikian juga yang dialami oleh SADAM SAMATA, yang di PHK dengan SP 3 tanpa mekanisme yang berlaku.
” saya merokok saat kerja, bos langsung suruh kase mati api rokok dalam mulut saya,” kata Samata sembari menunjukkan lidahnya.
Sejumlah karyawan perusahaan tersebut akan melaporkan masalah tersebut kepada polisi serta Dinas Tenaga Kerja setempat.
Sementara itu, sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi masalah tersebut tidak ditanggapi oleh pihak manajemen PT Kerismas Witicko makmur, bitung.
(ardan gala)