Awak Bitungnews yang berada di TKP menyaksikan sebanyak 4 ton BBM jenis solar sudah disedot ke dalam truk tangki PT. Stemar jaya, yang parkir di gudang KSU Komegoro, saat digrebek oleh Polisi.
KSU Komegoro yang memegang ijin Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) setiap bulan mendapat jatah 136. 000 liter BBM jenis solar per bulan. Namun ternyata sebagian jatah nelayan dijual ke perusahaan penyalur BBM Industri, untuk mengeruk keuntungan berlipat.
Harga untuk nelayan hanya Rp 5.500, sedangkan di perusahaan penyalur BBM industri Rp 7.000. Ketua KSU Komegoro, Herman Bogar mengklaim tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan para pekerja di Koperasi yang dipimpinnya.
“Kami pengurus koperasi tak mengetahui ada kegiatan truk tangki PT Stemar Jaya di gudang penimbunan,” kata Bogar.
Meskipun tertangkap tangan menyalahgunakan BBM Nelayan, Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono, hingga kini belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
” Kami memeriksa sebagai saksi, sopir, kenek dan pekerja di KSU Komegoro, dalam pemeriksaan kami akan koordinasi dengan PT. Pertamina,” kata Sarwono.
(ardan gala)