Sejumlah anggota keluarga korban histeris serta akan memukul tersangka AIJ alias Aco. Namun aparat kepolisian yang menjaga ketat jalannya rekonstruksi langsung mengamankan keluarga korban bernama Hasan.
“ Masyarakat harap menyerahkan proses hukum kepada Polisi, jangan main hakim sendiri,” kata Kasat Samapta AKP Suntaka.
Rekonstruksi perampokan dengan kekerasan ini, berlangsung di 2 lokasi, yakni kompleks Pelabuhan penyeberangan Ruko Kelurahan Pateten, serta di pantai Kelurahan Wangurer.
Tersangka Aco menghabisi korban dengan menjerat leher korban dengan tali di atas perahu. Setelah korban Marlin Yakob meninggal, tersangka Aco mengambil seluruh perhiasan korban, anting-anting, kalung gelang dan cincin. Kemudian tersangka Aco membuka baju serta membuang jasad korban di perairan Selat Lembeh Bitung. (ardan gala)