Begitu dipertemukan dengan tersangka AR alias Nyong di Rumah tahanan Polres Bitung, pasangan suami istri Stenly Mengko dan Fatmawati Begawan, tak mampu menahan dendam terhadap tersangka. Keduanya histeris begitu melihat tersangka Nyong, karena tega membantai anak mereka.
” Tega sekali ngana, padahal ngana jaga makang pa torang pe rumah (kamu tega sekali, padahal kamu biasa makan di rumah kita),” kata Fatmawati geram. Keluarga korban pembantaian menganggap kelakuan tersangka melebihi kelakuan binatang, karena tega membunuh anak tak berdosa yang notabene masih keluarga tersangka.
” Kalau kamu keluar dari penjara, kami akan cari biar sembunyi di lubang semut,” kata Stenly berapi-api. Menurut keluarga korban hukuman mati bagi tersangka, tak cukup membalaskan dendam, apalagi cuma hukuman seumur hidup.
Melihat kondisi tersebut aparat kepolisian meminta keluarga menyerahkan proses hukum terhadap Polisi. “Percayakan kepada kami proses hukum, karena negara kita adalah Negara hukum,” Kata Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda. (ardan gala)