Pelaku yang berisial AR alias Nyong (19 tahun), akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi selama 10 jam oleh tim Resmob Polres Bitung, yang dipimpin oleh Aiptu Mansyur Tangahu. “ tersangka Nyong telah membuang baju dan celana yang dipakai saat melakukan aksi pembunuhan, hingga kita kesulitan mencari barang bukti,” kata sejumlah anggota Resmob Polres Bitung.
Dalam penyidikan polisi, Tersangka Nyong mengaku dendam kesumat, menjadi motif pembunuhan terhadap kedua bocah tak berdosa tersebut. “ Kita sakit hati, lantaran dituduh keluarga korban, sebagai pencuri tabung gas dan uang Rp 25 ribu,” kata Nyong.
“ Kita bilang pa korban, mo kase doi 2 ribu, ta bawa Nicky dan Meisy ke jurang yang sepi, pertama ta gorok Meisy, lalu ta kejar Nicky yang lari, kong ta teto-teto deng peda dari belakang,” tambah Nyong.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Namun saat ini polisi masih terfokus terhadap tersangka Nyong.
“ Tersangka akan kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana (KUHP) dengan ancaman hukuman, seumur hidup. ” Pungkas Malonda.
(ardan gala)
hukum mati jo…..
otak binatang itu…….