
Bitungnews – Meskipun para pelaku illegal logging diancam dengan hukuman berat, namun praktek illegal logging di wilayah kota Bitung Sulawesi Utara, masih marak. Justru para pelaku pembalakan liar kini merambah di kawasan hutan lindung Dua Saudara, maupun kawasan Cagar Alam Tangkoko.
Menurut sejumlah warga, Aksi Pembalakan liar oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari aparat Dinas Kehutanan Kota Bitung.
“Dinas Kehutanan malah memberi ijin penebangan kepada para pengusaha penumpukan kayu, surat tersebut dijadikan alasan merambah hutan lindung Dua Saudara, meskipun surat ijin penebangan diberikan di lahan perkebunan warga,” kata warga Kecamatan Ranowulu Michael Sumampouw.
” Dinas Kehutanan Kota Bitung harus mencabut surat ijin penebangan kayu yang diberikan kepada pengusaha ataupun masyarakat yang pernah disalahgunakan,” imbuhnya
Aksi penggundulan hutan lindung Dua Saudara tersebut meresahkan warga Kota Bitung, pasalnya hutan lindung Dua Saudara merupakan catchment area, mata air pemasok utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Bencana banjir dan longsor juga mengancam kota Bitung, jika aksi pembalakan liar tak segera dihentikan.
Seems to be a problem all over South East Asia