Bitungnews – Jajaran Kepolisian Resort kota Bitung, menangkap sebuah kapal yang memuat ribuan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus. Barang haram tersebut akan dikirim ke Sanana, Kabupaten Halmahera Tengah,Provinsi Maluku Utara. Polisi menyita barang ilegal tersebut, serta memeriksa empat orang anak buah kapal, KLM Cahaya Bulan.
Polisi menggeledah KLM Cahaya Bulan, karena mendapat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa kapal tersebut akan digunakan untuk menyelundupkan miras. Dalam penggeledahan polisi menemukan 120 karung miras jenis cap tikus.
Polisi menemukan tumpukan minuman keras di dalam palka kapal. Minuman keras tersebut dikemas di dalam botol bekas minuman kemasan, serta dimasukkan di dalam karung. “ Setiap karung berisi 25 liter cap tikus,” kata kapten kapal M Sayori.
“ Saya dibayar Rp 100.000 per karung oleh pemilik barang yang bernama Jemmy,” tambah Sayori. Polisi kini memeriksa 4 orang abk KLM Cahaya Bulan, serta tersangka pemilik miras yang bernama jemmy. Kasat Sabhara Polres Bitung, AKP Felix Aramana yang memimpin aksi pengeledahan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik barang sebagai tersangka. “Tersangka akan dijerat dengan peraturan daerah (Perda) provinsi Sulawesi Utara, tentang Penyalahgunaan Ijin Penimbunan Miras,” kata Aramana.
udah minuman keras, nama capnya juga jelek lagi
st maarten car rental
iya gan, konon nama cap tikus menjadi “trade mark” miras tradisional ini, krn ditemukan tikus mati di dlm miras.